Apakah Penyandang Disabilitas dan OYMPK Mendapat Penanganan Yang Sama Saat Terjadi Bencana??
Bencana merupakan fenomena alam yang yang memiliki sifat merusak sehingga merugikan orang banyak, kerugij tersebut dapat berupa materi maupun jiwa. Bencana yang sering di alami Indonesia memiliki dua jenis yaitu bencana geologi dan hidrometeorologi.
21 November 2022 telah terjadi gempa bumi di daerah Cianjur Jawa Barat yang memakan korban cukup banyak mulai dari orang dewasa sampai balita yang menjadi korban gempa cianjur, sampai tempat tinggal mereka pun hancur rata dengan tanah sangat miris dan turun prihatin ketika melihat berita tentang gempa cianjur tayang dikanal televisi. Gempa di Cianjur bukan baru pertama kali bencana alam yang terjadi di Indonesia, Menurut data BNPB (Badan Penanganan Penanggulangan Bencana) Indonesia sejak awal Januari sampai awal November sudah ada 3286 bencana yang terjadi indonesia. Lalu bagaimana Penyandang Disabilitas dan OYMPK saat terjadi bencana ?? Apa mereka mendapatkan penanganan yang sama ??
Selasa, 29 November 2022 aku berkesempatan mengikuti Talkshow bersama Ruang Publik KBR dengan Tema "Penanggulangan Bencana Inklusif Bagi OYPMK dan Penyandang Disabilitas" bersama dua narasumber, yaitu :
- Drs. Pangarso Suryotomo (Direktur Direktorat Kesiapsiagaan BNPB)
- Bejo Riyanto (Ketua Konsorsium Peduli Disabilitas dan Kusta PELITA, Disabilitas Terdampak Bencana)
Pemerintah telah melakukan banyak upaya penanganan bencana alam dan mitigasi bencana yaitu adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Apalagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan memiliki luasan laut yang lebih besar dari pada daratan ini berada pada tiga pertemuan lempeng yaitu lempeng pasifik, indo-australia dan eurasia. Pergerakan lempeng inilah yang memicu terjadinya gempa bumi, tsunami dan juga aktivitas gunung api yang ada di indonesia.
Penyandang Disabilitas dan OYMPK mendapatkan penanganan yang sama saat terjadi gempa. Karna sudah tercata dalam PERKA (Peraturan Kepala) BNPB No.14/2014 "Tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana" jadi tidak dibedakan dengan semua korban.
- Penanganan, BNPB akan memberikan prioritas akses untuk Penyandang Disabilitas
- Partisipasi, BNPB memberika ruang untuk Penyandang Disabilitas untuk turun memberikan bantuan untuk korban disabilitas baru
- Perlindungan, BNPB akan memberikan perlindungan kepada Penyandang Disabilitas
Mitigasi terhadap Penyandang Disabilitas dan OYMPK
1. Fasilitas dan layanan bencana yang dapat diakses
Teknologi komunikasi sangat penting bagi penyandang disabilitas untuk membantu menilai kerusakan, mengumpulkan informasi, dan menyebarkan bantuan logistik. Akses ke fasilitas yang dibutuhkan penyandang disabilitas, seperti tempat tinggal sementara dan toilet darurat harus dipantau sebelum, selama, dan setelah bencana. pengelolaan informasi yang tepat terkait aksesibilitas desain bangunan dapat meningkatkan peluang penyelematan bagi penyandang disabilitas.
2. Komunikasi dan bantuan yang dapat diakses
Penyediaan akses komunikasi bagi penyandang disabilitas sangat penting, terutama bagi penyandang disabilitas sensorik dan kognitif. Dua ragam disabilitas ini mengakses informasi dengan cara berbeda dan mesti dipenui sesuai kebutuhannya. Misalkan perlu pemberitahuan tertulis bagi penyandang disabilitas sensorik pendengaran, pemberitahuan bersuara untuk difabel Netra, dan ruang evakuasi adaptif bagi penyandang disabilitas kognitif yang mengalami kondisi seperti Alzheimer.
3. Komunikasi penyelamatan yang dapat diandalkan
Teknologi satelit dan seluler memungkinkan komunikasi di area dengan infrastruktur yang rusak atau hancur. Teknologi komunikasi dapat membantu petugas lapangan berkoordinasi dalam kegiatan penyelamatan dan pelacakan yang optimal untuk penyandang disabilitas. Langkah penyelamatan ini harus didukung dengan database yang baik pula.
4. Kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas
Organisasi penyandang disabilitas harus berkolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan dan penyelamat, seperti tim SAR. Tujuannya, mengedukasi langkah apa saja yang dapat diambil ketika menghadapi bencana, terutama bagi penyelamatan difabel. Kolaborasi ini juga untuk meningkatkan keasadaran tentang pentingnya inklusifitas dalam manajemen risiko dan penyelematan saat bencana.
5. Persiapan, pendidikan, dan pelatihan bencana
Perlu edukasi mengenai langkah-langkah menghadapi bencana sebelum bencana alam terjadi. Pelatihan ini bertujuan meminimalisir risiko bencana, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Pelatihan kebencanaan ini penting agar penyandang disabilitas tidak terabaikan saat proses evakuasi. Pelatihan dapat membantu mengidentitfikasi kebutuhan penyandang disabilitas, seperti jalur evakuasi untuk kursi roda, penyediaan alat pengampu yang adaptif ketika digunakan dalam kondisi bencana alam, dan kebutuhan pribadi lainnya.
6. Kemitraan dengan media massa
Media massa -dalam kemitraan dengan penyandang disabilitas, harus menyertakan petunjuk dan informasi penyelamatan kepada masyarakat. Petunjuk dan informasi itu harus tersedia dalam format yang dapat diakses penyandang disabilitas. Petunjuk dan informasi publik mengenai kebencanaan dapat meningkatkan kesadaran setiap orang tentang pentingnya mekanisme penyelamatan, terkait kondisi medis individu dan tempat penampungan darurat yang dapat diakses. Penyampaian pesan berulang oleh media massa dapat memberdayakan penyandang disabilitas untuk melindungi diri dari bencana.
7. Desain bangunan yang universal dan implementasinya
Mempersiapkan langkah penyelematan dengan menerapkan desain gedung universal dapat menekan kerugian yang lebih besar. Pendekatan desain bangunan universal untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas sebelum dan sesudah bencana alam akan bermanfaat bagi banyak orang, baik dari kelompok difabel, non-difabel, anak-anak, ibu hamil, dan orang usia lanjut. Penerapan desaian bangunan universal ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, misalnya dengan peraturan yang mewajibkan ketersediaan jalur evakuasi yang terakses untuk semua orang dengan berbagai kondisi.
BNPB telah membuat Aplikasi Inarisk Personal yang didukung oleh Kementerian PU-Peram, BMKG. ESDM untuk memenuhi kebutuhan pembaharuan data, informasi dan metedologi yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan dengan harapan agar dapat mewujudkan bangsa Indonesia menjadi tangguh dalam menghadapi bencana.
Komentar
Posting Komentar